Tuesday, 26 November 2013

Mesdiana Purba*)

Intisari


       Mahalnya harga sepeda motor di Indonesia akibat besarnya pajak impor yang diberlakukan di Indonesia dan ditambah pula dengan labilnya situasi ekonomi yang mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, mengakibatkan kesulitan bagi sebagian besar masyarakat untuk dapat memiliki sepeda motor dengan pelunasan harga secara tunai.Kehadiran berbagai perusahaan pembiayaan yang membiayai masyarakat guna dapat memiliki sepeda motor dengan sistem pembayaran kredit, dimana penyerahan atas sepeda motor tersebut dilakukan secara fidusia, telah banyak membantu sebagian besar warga masyarakat untuk dapat memiliki sepeda motor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat juridisbnormatif dan juridis sosiologis, dengan mengambil lokasi penelitian di Kota Pematangsiantar. Metode penelitian juridis normative dilakukan dengan cara menelitibahan-bahan kepustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini seperti buku, undang-undang dan literature lainnya serta klusula buku yang diterapkan oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance. Sedangkan metode penelitian juridis sosiologis dilakukan melalui penelitian secara langsung kelapangan dan melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan ang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, belum sepenuhnya diterapkan oleh PT. Intermusa Tribuana Citra Multi Finace.

Kata kunci : Pembiayaan, Fidusia dan Penjamin.

Download Link :
GoogleDrive : http://adf.ly/ZtOKD
4shared : http://adf.ly/ZtOT6

0 comments:

Post a Comment