Mesdiana Purba, SH.
Abstrak
Salah
satu kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan umum
adalah melalui pembangunan kawasan industry setiap daerah yang berada dalam
naungan wilayah NKRI.
Dosen Fakultas Hukum USI
Abstrak
Dengan
adanya pembangunan kawasan industry, tentunya akan dapat meningkatkan investasi
di daerah. Realitasnya, pembangunan kawasan industry sering bermasalah karena
kurang memperhatikan ketentuan mengenai syarat syarat pembangunan kawasan
industry yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri, dan Peraturan menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/10 tentang
Pedoman Teknis Kawasan Industri.
GoogleDrive : Download
4Shared :Download
0 comments:
Post a Comment