Sunday, 17 November 2013

Mesdiana Purba, SH. 
Dosen Fakultas Hukum USI


Abstrak

Salah satu kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan umum adalah melalui pembangunan kawasan industry setiap daerah yang berada dalam naungan wilayah NKRI.
Dengan adanya pembangunan kawasan industry, tentunya akan dapat meningkatkan investasi di daerah. Realitasnya, pembangunan kawasan industry sering bermasalah karena kurang memperhatikan ketentuan mengenai syarat syarat pembangunan kawasan industry yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, dan Peraturan menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/10 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Kata kunci : Kawasan Industri, Investasi, Daerah.

GoogleDrive : Download
4Shared :Download

0 comments:

Post a Comment