Mesdiana purba,SH,M.Hum
Dosen.fakultas Hukum USI
Abstrak
Dosen.fakultas Hukum USI
Abstrak
Kepailitan berkaitan dengan hak
jaminan yang di miliki oleh kreditor,baik berupa jaminan yang bersifat umum
sebagi mana di atur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHP perdata ataupun yang
bersifat khusus, seperti hak gadai, hak jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip
hukum,jaminan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak
terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti kreditor tersebut dapat
melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan mengingat undang –undang
No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajipan pembayaran utang
merupakan lex specialis (ketentuan yang bersifat spesifik dalam hal kepailitan
GoogleDrive : Download
4Shared : Download
0 comments:
Post a Comment