Sunday, 17 November 2013

Mesdiana purba,SH,M.Hum 
Dosen.fakultas Hukum USI



Abstrak

Kepailitan berkaitan dengan hak jaminan yang di miliki oleh kreditor,baik berupa jaminan yang bersifat umum sebagi mana di atur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHP perdata ataupun yang bersifat khusus, seperti hak gadai, hak jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum,jaminan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan mengingat undang –undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajipan pembayaran utang merupakan lex specialis (ketentuan yang bersifat spesifik dalam hal kepailitan

Kata kunci: krediror,pailit,utang

GoogleDrive : Download
4Shared : Download

0 comments:

Post a Comment