Mesdiana Purba, SH.
RINGKASAN
Dosen Fakultas Hukum USI
RINGKASAN
Hukum
yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan
yang terjadiadalah Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Dunia Maya.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazim dikenal dengan
istilah “UUITE”.
Kehadiran UU ITE selain memberikan
dampak positif dibidang hokum perdata, hukum pidana,sector perbankan serta
mendukung Undang-undang Terorisme dan Undang-undang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,
khususnya dalam rangka pengawasan terhadap berbagai kegiatan pengiriman uang
sebagaimana direkomendasikan oleh FATF, juga memberikan dampak negative yang
ditandai dengan adanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni
Internasional, Tangerang dimana vonis hakim sama sekali tidak memberikan
keadilan bagi Prita Mulyasari.
Efektivitas penegak UU ITE Tentu sangat
tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari aparat penegak hukum. Oleh
karena itu untuk kedepan, dalam menangani kasus yang berkaitan dengan dunia
maya khusunya kasus yang identik dengan kasus Prita Mulyasari, hendaknya hakim
secara khusus dalam menetapkan vonis dapat lebih menggunakan hati nurani serta
lebih mengutamakan keadilan yang kemudian harus dibarengi pula dengan kepastian
dan kemanfaatan.
Kata kunci: dunia maya,kepastian
hukum,keadilan dan kemanfaatan.
4Shared : Download
Google Drive : Download
0 comments:
Post a Comment