Sunday, 17 November 2013

Mesdiana Purba, SH. 

Dosen Fakultas Hukum USI


RINGKASAN



      Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadiadalah Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Dunia Maya. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UUITE”.

        Kehadiran UU ITE selain memberikan dampak positif dibidang hokum perdata, hukum pidana,sector perbankan serta mendukung Undang-undang Terorisme dan Undang-undang  Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya dalam rangka pengawasan terhadap berbagai kegiatan pengiriman uang sebagaimana direkomendasikan oleh FATF, juga memberikan dampak negative yang ditandai dengan adanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang dimana vonis hakim sama sekali tidak memberikan keadilan bagi Prita Mulyasari.

        Efektivitas penegak UU ITE Tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu untuk kedepan, dalam menangani kasus yang berkaitan dengan dunia maya khusunya kasus yang identik dengan kasus Prita Mulyasari, hendaknya hakim secara khusus dalam menetapkan vonis dapat lebih menggunakan hati nurani serta lebih mengutamakan keadilan yang kemudian harus dibarengi pula dengan kepastian dan kemanfaatan.


Kata kunci: dunia maya,kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan.

4Shared : Download
Google Drive : Download

0 comments:

Post a Comment