MESDIANA PURBA, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum USI
Abstrak
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada hukum, dan bukan merupakan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka. Sebagai Negara yang berdasarkan pada hukum, maka segala sesuatutindakan pemerintah maupun masyarakat diatur oleh undang-undang. Hal tersebut dikenal dengan istilah “legalitas”. Demikian juga halnya dengan kegiatan usaha atau bisnis.
Di era WTO, dan AFTA pada
saat sekarang ini, tentunya kegiatan usaha baik itu secara nasional, secara
regional, maupun secara internasional sangatlah marak. Dalam kegiatan usaha,
adanya suatu persaingan usaha antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha
lainnya, tentunya sudah merupakan hal yang lazim terjadi.
Tindakan persaingan antar
pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk
harga maupun bukan harga. Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi
harga yang dikenal dengan istilah “dumping”. Dumping merupakan salah satu
bentuk dari hambatan perdagangan yang bersifat nontariff, berupa diskriminasi
harga.
Kata Kunci :
Persaingan usaha, KKPU, dumping.
GoogleDrive : Download
4Shared : Download
0 comments:
Post a Comment