Sunday, 17 November 2013

MESDIANA PURBA, S.H., M.H. 
 Dosen Fakultas Hukum USI


Abstrak

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada hukum, dan bukan merupakan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka. Sebagai Negara yang berdasarkan pada hukum, maka segala sesuatutindakan pemerintah maupun masyarakat diatur oleh undang-undang. Hal tersebut dikenal dengan istilah “legalitas”. Demikian juga halnya dengan kegiatan usaha atau bisnis. 

Di era WTO, dan AFTA pada saat sekarang ini, tentunya kegiatan usaha baik itu secara nasional, secara regional, maupun secara internasional sangatlah marak. Dalam kegiatan usaha, adanya suatu persaingan usaha antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lainnya, tentunya sudah merupakan hal yang lazim terjadi. 

Tindakan persaingan antar pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga. Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga yang dikenal dengan istilah “dumping”. Dumping merupakan salah satu bentuk dari hambatan perdagangan yang bersifat nontariff, berupa diskriminasi harga. 

Praktek dumping tentunya merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam persaingan usaha. Untuk itu, maka KKPU sebagai lembaga independent yang bertugas untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, tentunya haruslah dapat mengambil tindakan yang tegas bagi para pelakunya. Dengan adanya tindakan yang tegas, maka diharapkan praktek dumping tidak akan terjadi lagi di Indonesia.


Kata Kunci : Persaingan usaha, KKPU, dumping.

GoogleDrive : Download
4Shared :  Download

0 comments:

Post a Comment