PROF.HJ.SRI SULISTYAWATI,SH,MSI,P,hD.
NELVITIA PURBA,SH,MHUM
ABSTRAK
Sejak orde baru masalah stabilitas nasional termasuk di bidang penegakan hukum telah menjadi komponen utama di dalam pembangunan. Kejahatan yang terjadi tentu saja menimbulkan kerugian-kerugian baik kerugian yang bersifat ekonomi materiil maupun yang bersifat immateriil yang menyangkut rasa aman dan
tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
Peneliti dari “ The World Bank “ untuk penanganan korupsi tingkat daerah tingkat daerah, melaporkan temuannya bahwa ada 967 anggota DPRD dan 61 Kepala Daerah yang tercatat di 29 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Di era perjuangan kemerdekaan Indonesia , musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia pada saat itu adalah sangat jelas yaitu para penjajah yang menindas dan mengekploitasi bangsa Indonesia.Pada masa Soekarno nasionalisme masih dapat dijaga karena politik luar negeri yang menjadikan imperalisme dan kapitalisme sebagai musuh bersama.Pada saat sekarang ini yang merupakan musuh utama bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi.Korupsi menjadi pertanda telah memudarnya nasionalisme,yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan bangsa ,dalam hal ini adalah kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai dengan keadaan ini,yang menikmati kemakmuran adalah lebih dominan orang-orang yang mempunyai jabatan,tentunya akan melemahlah ketahanan nasional sehingga ancaman dari luar akan dapat merongrong negara Indonesia,untuk itu terhadap tindak pidana korupsi ini pelaksanaan atau penegakan hukumnya harus diperhatikan.Hukum itu bersifat umum, mengikat terhadap setiap orang,bersifat menyamaratakan, Barangsiapa yang melakukan kejahatan harus dihukum.Apalagi tindak pidana korupsi ini ,setiap orang yang melakukan kejahatan harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut
Kondisi yang diresahkan masyarakat saat ini tidak semata-mata terletak pada ketidakpuasaan terhadap praktek pradilan,tetapi justru ketidakpuasaan terhadap penegakan hukum dalam arti luas, yaitu penegakan terhadap seluruh norma/tatanan kehidupan bermasyarakat.Bahkan dapat dikatakan bahwa ketidak beresan
(ketidakbenaran, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan,praktek pilih kasih dan sebagainya) yang justru paling meresahkan masyarakat.1
Kata Kunci : Ketahanan Nasional,Tindak Pidana Korupsi,Penegakan Hukum
GoogleDrive :Download
4shared : Download
0 comments:
Post a Comment