Dr. Anwar Sadat, S.Ag, M.Hum
(Dosen Fakultas Hukum UMN Al Washliyah)
ABSTRAK
Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, termasuk sebagai pedoman dalam proses perceraian, ternyata tidak mampu membendung jumlah perceraian dalam masyarakat, bahkan jumlahnya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kondisi semacam ini berarti ada beberapa kekurangan dalam materi perundang-undangan tentang perkawinan yang perlu disempurnakan, supaya pasangan suami isteri tidak sembarangan dan mudah melakukan perceraian. Karena sekalipun perceraian dibolehkan, namun proses pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, agar bisa diminimalisir dampak kerugian dan kemudaratan yang muncul dikemudian hari. Setelah dilakukan analisa dan penelitian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, ternyata ada 2 (dua) masalah pokok yang perlu disempurnakan secara mendesak, supaya orang tidak mudah dan sembarangan melakukan gugatan perceraian. Kedua masalah pokok yang disempurnakan dimaksud, yakni: 1) penyempurnaan materi perundang-undangan perkawinan yang berkaitan dengan alasan-alasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam melakukan perceraian, 2) penyempurnaan materi perundang-undangan perkawinan yang berkaitan dengan kriteria penentuan mediator (hakam) dalam menyelesaiakan sengketa perkawinan atau gugatan perceraian.
Kata Kunci: Penyempurnaan, Materi Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Penurunan Jumlah Perceraian
GoogleDrive : Download
4shared : Download
0 comments:
Post a Comment