Tuesday, 26 November 2013

Nelvita Purba,SH,Mhum8
Mesdana Purba,SH,MH9



Abstrak

Secara umum hukum adalah : segala aturan baik tidak tertulis maupun yang tertulis, yang mengatur mengenai kehidupan dan penghidupan dalam hubungan manusia dengan sesamanya beserta kepentingan-kepentingannya,sedangkan Undang-undang adalah merupakan bagian tertulis dari hukum pada umumnya. Bersifat melawan Undang-undang berarti bertentangan dengan Undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan yang ditentukan dalam Undang-undang,atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut… untuk perbuatan melawan hukum didalam Hukum Perdata yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya di dasarkan pada Pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum , dapat dipertanggung  jawbkan berdasarkan Pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungjawabannya dapat dipilih  antara Pasal 1365 dan Pasal 1367 BW. Meskipun terdapat kesamaan pengertian perbuatan melawan hukum dari segi hukum Perdata dan hukum Pidana, namun penentuan norma dalam hukum Pidana harus lebih teliti daripada hukum Perdata. Pembatasan arti melawan hukum  dalam hukum Pidana terkait pula dengan asas Legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada atau yang dikenal dengan “Adagium Nullum Delictum Noella Poena Pravia Sine Lege Poenali”.
Dalam  kepustakaan hukum pidana, wederrechtelijk memiliki makna antara lain melawan hukum (tegen hetrecht), tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hukum pada umumnya (in strijd met het recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjective recht), bertentangan dengan hukum objectif (tegen het objective recht). Di dalam KUHP dijumpai elemen melawan hukum yang mengandung arti zonder eigen recht dalam Pasal 406, tegen het objective recht dalam Pasal 333, strijd met het recht dalam Pasal 167, 378 dan 522 KUHP.

Download Link :
GoogleDrive : http://adf.ly/ZtMrE

4shared : http://adf.ly/ZtN7M

0 comments:

Post a Comment