Nelvita Purba,SH,Mhum8
Mesdana Purba,SH,MH9
Abstrak
Mesdana Purba,SH,MH9
Abstrak
Secara umum hukum adalah : segala aturan baik tidak
tertulis maupun yang tertulis, yang mengatur mengenai kehidupan dan penghidupan
dalam hubungan manusia dengan sesamanya beserta
kepentingan-kepentingannya,sedangkan Undang-undang adalah merupakan bagian
tertulis dari hukum pada umumnya. Bersifat melawan Undang-undang berarti
bertentangan dengan Undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan
yang ditentukan dalam Undang-undang,atau menyerang suatu kepentingan yang
dilindungi oleh Undang-undang tersebut… untuk perbuatan melawan hukum didalam
Hukum Perdata yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya di
dasarkan pada Pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh
seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum , dapat
dipertanggung jawbkan berdasarkan Pasal
1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai
hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungjawabannya dapat dipilih antara Pasal 1365 dan Pasal 1367 BW. Meskipun
terdapat kesamaan pengertian perbuatan melawan hukum dari segi hukum Perdata
dan hukum Pidana, namun penentuan norma dalam hukum Pidana harus lebih teliti
daripada hukum Perdata. Pembatasan arti melawan hukum dalam hukum Pidana terkait pula dengan asas
Legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana, bahwa suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana
yang telah ada atau yang dikenal dengan “Adagium Nullum Delictum Noella Poena
Pravia Sine Lege Poenali”.
Dalam kepustakaan hukum pidana, wederrechtelijk memiliki makna antara lain melawan hukum (tegen hetrecht), tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hukum pada umumnya (in strijd met het recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjective recht), bertentangan dengan hukum objectif (tegen het objective recht). Di dalam KUHP dijumpai elemen melawan hukum yang mengandung arti zonder eigen recht dalam Pasal 406, tegen het objective recht dalam Pasal 333, strijd met het recht dalam Pasal 167, 378 dan 522 KUHP.
Dalam kepustakaan hukum pidana, wederrechtelijk memiliki makna antara lain melawan hukum (tegen hetrecht), tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hukum pada umumnya (in strijd met het recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjective recht), bertentangan dengan hukum objectif (tegen het objective recht). Di dalam KUHP dijumpai elemen melawan hukum yang mengandung arti zonder eigen recht dalam Pasal 406, tegen het objective recht dalam Pasal 333, strijd met het recht dalam Pasal 167, 378 dan 522 KUHP.
0 comments:
Post a Comment