Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, 26 November 2013

Mesdiana purba 

Intisari


      Salah satu aspek hukum penting diterbitkannya undang - undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) adalah di canangkannya program land reform,yang secara tegas melarang adanya kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Fakta  kabupaten simalungun, masih banyak ke penelitian juridis empiris, di mana dalam penelitian ini di bahas mengenai solusi mengatasi kepemilikan tanah pertanian secara absentee di kabupaten simalungun.

Kata kunci: Solusi,tanah,absentee

Download Link :
GoogleDrive : http://adf.ly/ZtOz2
Mesdiana Purba*)

Intisari


       Mahalnya harga sepeda motor di Indonesia akibat besarnya pajak impor yang diberlakukan di Indonesia dan ditambah pula dengan labilnya situasi ekonomi yang mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, mengakibatkan kesulitan bagi sebagian besar masyarakat untuk dapat memiliki sepeda motor dengan pelunasan harga secara tunai.Kehadiran berbagai perusahaan pembiayaan yang membiayai masyarakat guna dapat memiliki sepeda motor dengan sistem pembayaran kredit, dimana penyerahan atas sepeda motor tersebut dilakukan secara fidusia, telah banyak membantu sebagian besar warga masyarakat untuk dapat memiliki sepeda motor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat juridisbnormatif dan juridis sosiologis, dengan mengambil lokasi penelitian di Kota Pematangsiantar. Metode penelitian juridis normative dilakukan dengan cara menelitibahan-bahan kepustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini seperti buku, undang-undang dan literature lainnya serta klusula buku yang diterapkan oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance. Sedangkan metode penelitian juridis sosiologis dilakukan melalui penelitian secara langsung kelapangan dan melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan ang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, belum sepenuhnya diterapkan oleh PT. Intermusa Tribuana Citra Multi Finace.

Kata kunci : Pembiayaan, Fidusia dan Penjamin.

Download Link :
GoogleDrive : http://adf.ly/ZtOKD
4shared : http://adf.ly/ZtOT6
Nelvita Purba,SH,Mhum8
Mesdana Purba,SH,MH9



Abstrak

Secara umum hukum adalah : segala aturan baik tidak tertulis maupun yang tertulis, yang mengatur mengenai kehidupan dan penghidupan dalam hubungan manusia dengan sesamanya beserta kepentingan-kepentingannya,sedangkan Undang-undang adalah merupakan bagian tertulis dari hukum pada umumnya. Bersifat melawan Undang-undang berarti bertentangan dengan Undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan yang ditentukan dalam Undang-undang,atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut… untuk perbuatan melawan hukum didalam Hukum Perdata yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya di dasarkan pada Pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum , dapat dipertanggung  jawbkan berdasarkan Pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungjawabannya dapat dipilih  antara Pasal 1365 dan Pasal 1367 BW. Meskipun terdapat kesamaan pengertian perbuatan melawan hukum dari segi hukum Perdata dan hukum Pidana, namun penentuan norma dalam hukum Pidana harus lebih teliti daripada hukum Perdata. Pembatasan arti melawan hukum  dalam hukum Pidana terkait pula dengan asas Legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada atau yang dikenal dengan “Adagium Nullum Delictum Noella Poena Pravia Sine Lege Poenali”.
Dalam  kepustakaan hukum pidana, wederrechtelijk memiliki makna antara lain melawan hukum (tegen hetrecht), tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hukum pada umumnya (in strijd met het recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjective recht), bertentangan dengan hukum objectif (tegen het objective recht). Di dalam KUHP dijumpai elemen melawan hukum yang mengandung arti zonder eigen recht dalam Pasal 406, tegen het objective recht dalam Pasal 333, strijd met het recht dalam Pasal 167, 378 dan 522 KUHP.

Download Link :
GoogleDrive : http://adf.ly/ZtMrE

4shared : http://adf.ly/ZtN7M