IWAN SETYAWAN, SH, MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL - WASHLIYAH MEDAN
Pada masyarakat yang sedang membangun seperti masyarakat Indonesia penegakan hukum akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu , fungsi hukum disatu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan dilain pihak untuk mempertahankan susunan masyarakat yang telah ada serta mengesahkan perubahan-perubahan yang telah terjadi dimasa lalu.
Jika mengetengahkan hukum sebagai sarana pembahauan masyarakat yang sedang pada masa transisi, perlu ada penetapan prioritas-prioritas dan tujuan yang hendak dicapai, sedangkan sumber atau datanya dapat diperoleh melalui penelitianpenelitian terhadap masyarakat diberbagai bidang kehidupan. Data yang sudah diperoleh kemudian diabstraksikan agar dapat dirumuskan kembali ke dalam norma hukum yang kemudian disusun menjadi tata hukum.
Negara Indonesia sebagai negara hukum memberikan pengertian bahwa segala tindak-tanduk dan sikap tata laku setiap warga negara maupun pemimpin harus didasarkan oleh hukum. Konsekuensi inilah yang harus dijalankan sebagai negara yang menamakan dirinya sebagai negara hukum. Hukum dibuat dimaksudkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat walaupun sering pada implementasinya belum secara sempurna dapat dilakukan.
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosial, Perubahan sosial dalam masyarakat adalah suatu produk dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal, hubungan antar faktor faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa mekanisme perubahan lainnya, seperti faktor-faktor teknologi, ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan politik, serta masalah struktural (structural strains). Semua mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal saling berhubungan.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya terjadi. Apabila terjadi hal demikian, maka terjadilah suatu social lag yaitu suatu keadaan dimana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.
Download Link
GoogleDrive : http://adf.ly/ZpEi5
4shared : http://adf.ly/ZpEs1
0 comments:
Post a Comment