Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada hukum, dan bukan merupakan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka. Sebagai Negara yang berdasarkan pada hukum, maka segala sesuatutindakan pemerintah maupun masyarakat diatur oleh undang-undang. Hal tersebut dikenal dengan istilah “legalitas”. Demikian juga halnya dengan kegiatan usaha atau bisnis.
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Sunday, 17 November 2013
13:04
Unknown
MESDIANA PURBA, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum USI
Abstrak
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada hukum, dan bukan merupakan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka. Sebagai Negara yang berdasarkan pada hukum, maka segala sesuatutindakan pemerintah maupun masyarakat diatur oleh undang-undang. Hal tersebut dikenal dengan istilah “legalitas”. Demikian juga halnya dengan kegiatan usaha atau bisnis.
Di era WTO, dan AFTA pada
saat sekarang ini, tentunya kegiatan usaha baik itu secara nasional, secara
regional, maupun secara internasional sangatlah marak. Dalam kegiatan usaha,
adanya suatu persaingan usaha antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha
lainnya, tentunya sudah merupakan hal yang lazim terjadi.
Tindakan persaingan antar
pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk
harga maupun bukan harga. Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi
harga yang dikenal dengan istilah “dumping”. Dumping merupakan salah satu
bentuk dari hambatan perdagangan yang bersifat nontariff, berupa diskriminasi
harga.
Kata Kunci :
Persaingan usaha, KKPU, dumping.
GoogleDrive : Download
4Shared : Download
12:52
Unknown
Mesdiana Purba, SH.
Abstrak
Salah
satu kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan umum
adalah melalui pembangunan kawasan industry setiap daerah yang berada dalam
naungan wilayah NKRI.
Dosen Fakultas Hukum USI
Abstrak
Dengan
adanya pembangunan kawasan industry, tentunya akan dapat meningkatkan investasi
di daerah. Realitasnya, pembangunan kawasan industry sering bermasalah karena
kurang memperhatikan ketentuan mengenai syarat syarat pembangunan kawasan
industry yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri, dan Peraturan menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/10 tentang
Pedoman Teknis Kawasan Industri.
GoogleDrive : Download
4Shared :Download
12:38
Unknown
Mesdiana Purba, SH.
Abstrak
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bagaimana upaya hukum kreditor bagi debitor wanprestasi.
Metode penulisan menggunakan metode libray research. Dari pembahasan dapat
disimpulkan bahwa bentuk perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik
secara fidusia pada dibuat dalam bentuk perjanjian baku. Hal tersebut ditandai
dengan adanya formulir yang telah disediakan bagi debitor dan diberlakukan
secara missal sehingga bagi debitor hanya memiliki 2 (dua) pilihan yakni untuk
menyetujui atau menolaknya. Adanya unsur pilihan tesebutlh yang menyebabkan
perjanjian baku tidak melanggar azas kebebasan berkontrak sebagaimana yang
ditentukan pada pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH perdata. Upaya hukum yang dapat
ditempuh pihak kreditor kepada debitor yang wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan dengan penyerhan hak milik secara fidusia adalah: (a) Dalam hal
debitor melakukan keterlambatan pembayaran angsuran kredit sepeda motor atau
dengan kata lain debitor melaksanakan prestasi tetapi terlambat, maka bagi debitor
dikenakan sanksi berupa sanksi administrative yakni denda sebesar 0,5% (nol
koma lima per seratus) per hari dari jumlah angsuran yang harus dibayarkan
untuk setiap bulannya; (b) Dalam hal debitor tidak melaksanakaan prestasi
meskipun telah lewat tanggal jatuh tempo terhitung dalam tenggang waktu
tertentu secara berturut-turut (3 bulan) dan juga telah mendapat 3 (tiga) kali
surat teguran atau somasi untuk melakukan pelunasan angsuran sepeda motor terhitung 3 (tiga) hari
sejak lewat tanggal jatuh tempo pembayaran dan penjamin juga tidaak dapat
memenuhi prestasi dari debitor maka dilakukan eksekusi berupa
penarikan/penyitaan sepeda motor dari penguasaan debitor. Untuk selanjutnya
sepeda motor yang disita tersebut akan dijual melalui pelelangan umum dan apabila terdapat kelebihan atas hasil
penjualan maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada debitor, guna
menutupi keperluan biaya yang telah digunakan untuk perbaikan sepeda motor
tersebut
Dosen Fakultas Hukum USI
Abstrak
Kata
kunci : kreditor,dan wanprestasi
4Shared : Download
GoogleDrive : Download
12:24
Unknown
Mesdiana Purba, SH.
RINGKASAN
Dosen Fakultas Hukum USI
RINGKASAN
Hukum
yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan
yang terjadiadalah Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Dunia Maya.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazim dikenal dengan
istilah “UUITE”.
Kehadiran UU ITE selain memberikan
dampak positif dibidang hokum perdata, hukum pidana,sector perbankan serta
mendukung Undang-undang Terorisme dan Undang-undang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,
khususnya dalam rangka pengawasan terhadap berbagai kegiatan pengiriman uang
sebagaimana direkomendasikan oleh FATF, juga memberikan dampak negative yang
ditandai dengan adanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni
Internasional, Tangerang dimana vonis hakim sama sekali tidak memberikan
keadilan bagi Prita Mulyasari.
Efektivitas penegak UU ITE Tentu sangat
tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari aparat penegak hukum. Oleh
karena itu untuk kedepan, dalam menangani kasus yang berkaitan dengan dunia
maya khusunya kasus yang identik dengan kasus Prita Mulyasari, hendaknya hakim
secara khusus dalam menetapkan vonis dapat lebih menggunakan hati nurani serta
lebih mengutamakan keadilan yang kemudian harus dibarengi pula dengan kepastian
dan kemanfaatan.
Kata kunci: dunia maya,kepastian
hukum,keadilan dan kemanfaatan.
4Shared : Download
Google Drive : Download
Friday, 18 October 2013
20:50
Unknown
Habsyah Lubis
ABSTRACT
ABSTRACT
Ada beberapa upaya dan sarana yang dilakukan oleh para dokter ahli atau kedokteran kehakiman (forensik) untuk membantu menyelesaikan suatu perkara pidana, salah satu aspeknya adalah apa yang disebut dengan "Visum et Repertum". Dalam pembahasan ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan Visum Et Repertum dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di persidangan pengadilan dalam hal pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa, dan tindak pidana yang bagaimana yang pembuktiannya harus dilakukan Visum Et Repertum dan bagaimana kalau pihak keluarga korban tidak mengizinkan dilakukan visum terhadap korban mati (otopsi). Berdasarkan temuan data yang diperoleh, hubungan Visum Et Repertum dalam memintakan pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa, adakalanya hakim terikat terhadap Visum Et Repertum dan adakalanya hakim tidak terikat. Tidak terikat apabila dalam proses pembuktian dipersidangan Visum tidak didukung oleh alat bukti lain, dan akan terikat apabila dalam proses pembuktian dipersidangan hakim menerima hasil kesimpulan visum dan mengambil alih kesimpuilan tersebut dan didukung oleh paling sedikitnya satu alat bukti lain ditambah dengan keyakinan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, maka berdasarkan dua alat bukti tersebut hakim menjatuhkan pidana sebagai wujud pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang benar-benar bersalah dan membebaskan orang yang tidak bersalah. Tindak pidana yang memerlukan Visum Et Repertum dalam proses pembuktiannya adalah tindak pidana yang berhubungan dengan kematian, luka, sex dan percobaan pembunuhan. Kekuatan pembuktian Visum Et Repertum sebenarnya dapat dipandang sebagai dimensi alat bukti "surat" atau alat bukti "Keterangan ahli". Visum Et Repertum merupakan bukti nyata yang berdasarkan atas pemeriksaan dokter ahli kehakiman terhadap korban yang diduga akibat dari peristiwa pidana.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
20:44
Unknown
Habsyah
Abstrak
Abstrak
Penulisan ini menggunakan metode penelitian (library research) untuk data-data sekunder dan penelitian lapangan dengan melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa malpraktek terjadi karena adanya seorang dokter yang kurang berkonsentrasi dalam menjalankan profesinya sehingga dia menjadi lalai dan dapat menyebabkan pasien menjadi cacat atau meninggal. Adapun tanggung jawab yang harus dihadapi seorang dokter pertama sekali harus dibuktikan adanya kesalahan profesional, misalnya kesalahan dalam diagnosa atau kesalahan dalam cara-cara pengobatan/perawatan. Dan ataupun hasil penelitian memberikan hasil keterangan bahwa malpraktek terjadi karena adanya kesalahan prosedur standart dan adanya kelalaian. Jka terjadi malpraktek maka tanggung jawab dokter dalam menghadapinya ialah kasus tersebut dilaporkan ke Momite Medis, yang selanjutnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Spesialis, kemudian dilaporkan ke Organisasi 3rofesi Persatuan Dokter Spesialis. Selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tkt I/II yang masing-masing bagian membuat rekomendasi apakah terjadi malpraktek atau tidak. Setelah itu oleh penyidik dikumpulkan rekomendasirekomendasi tersebut untuk dapat dinyatakan tersangka sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
20:38
Unknown
Tidak dapat dipungkiri dalam menganalisa namun dalam menangani dalam suatu peristiwa kejahatan perhatian tercurah pada pelaku kejahatan saja, sedikit sekali perhatian ditujukan kepada korban kejahatan yang merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana. Sikorban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar terjadinya proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran matril. korban dapat mempunyai peranan yang fungsiona dalam terjadinya suatu indak pidana, baik dalam keadan sadar maupun tidak sadat secara langsung ataupun tidak lansung. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran victimologi dalam penerapan hukum pidana dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkosaan.
Peranan korban dalam tejadinya tindak pidana perkosaan sangat berpengaruh, hal ini dikarenaan korban mendorong maupun memotifasi seorang untuk melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap dirinya. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap korban dapat dilakukan dengan menggabungkan tuntutan ganti kerugian pada peradilan pidana, kemudian dalam pengembangannya perlindungan terhadap korban kejahatan diatur dalam Undang-undang 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban, dalam undang-undang tersebut diatur hak-hak korban dan tata cara memperoleh ganti kerugian. Terjadinya pemerkosaan memiliki kaitan yang erat dalam perilaku korban, misal seorang wanita yang berpakaian seksi dan ketat dapat menimbulkan niat seorang untuk menimbulkan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap diri. Disarankan agar seorang wanita dapat merespon bahwa kejahatan khususnya tindak pemerkosaan terhadap dirinya karna ada kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut. Untuk meredam niat pelaku dan kesempatan, maka seorang wanita tersebut, maka sebaiknya seorang wanita lebih memperhatikan gaya (fasion) digunakan, sebaiknya wanita memahami bahwa dengan berpakaian seksi, maka la menimbulkan niat seorang untuk melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
20:23
Unknown
Habsyah Lubis
Intisari
Intisari
Metode penelitian ini adalah metode pendekatan normative juridis, metode pendekatan normative adalah psnelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder seperti perundang - undangan yang berlaku (doktrin hokum positif). Rumah sakit memiliki fangsi utama untuk memberikan perawatan dan pengobataa yang sempuma kepada pasien rawat inap, rawat jalan maupun pasien gawat darurat. Pimping rumah sakit bertanggung jawab atas mutu pelayanan medis di rumah sakit yang dib kepada pasien. Rekam medis sangat penting dalam mengemban mutu pelayanan medis diberikan oleh rumah sakit beserta staf mediknya. Rekam medis merupakan milik rumah yang harus dipelihara karena berfaedah bagi pasien, dokter maupun bagi rumah sakit. Pelayanan Kesehatan yang dalam hal ini dasar timbulnya tanggung jawab tersebut adalah karena kesahalahan berupa kealfaan yang berat, sebagai manusia biasa, Kesehatan memlki keterbatasan - keterbatasan di dalam ilmu pengetahuan kesehatap mampu menangani pasien, hendaknya dirujuk kepada ahlinya sehingga pasien memperoleh pelayanan terbaik yang sesuai dengan standar pelayanan medis.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
20:07
Unknown
Habsyah Lubis
ABSTRACT
ABSTRACT
Pidana mati bukanlah hal barn di Indonesia, namun selalu menjadi wacana baru untuk dibahas, terutama jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, disatu pihak pidana mati masih harus dipertahankan karena sangat efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana dan sangat dibutuhkan di suatu negara yang berkembang, namun dipihak lain pidana mati dianggap bertentangan dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuan pemidanaan adalah untuk membimbing terpidana benar-benar insyaf akan kesalahan yang dilakukan serta diharapkan kelak agar terpidana dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang berguna, namun hal ini tidak mungkin bisa tercapai apabila terpidana sudah dilaksanakan pidana matinya secara efektif. Keberadaan pidana mati menurut Undang-undang di Indonesia, yang paling mendasar bahwa pidana mati diatur di dalam pasal 10 KUH Pidana, dapat juga diketahui dalam beberapa pasal di dalam KUH Pidana yang yang ancaman pidananya adalah hukuman mati seperti : makar membunuh kepala negara yang terdapat dalam pasal 104 KUH Pidana, mengajak dan menghasud negara lain menyerang Indonesia terdapat dalam pasal 111 ayat (1), pasal 124 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur tentang perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perlindungan atau melakukan pertolongan terhadap musuh yang berperang melawan negara Indonesia, membunuh kepala negara sahabat yang terdapat di dalam pasal 140 ayat (2), pembunuhan berencana yang diatur di dalam pasal 340 KUH Pidana. Sedangkan pidana mati yang terdapat di luar KUH Pidana adalah : Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, Undang undang No. 5 tahun 1977 tentang pisikotropika, undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Kemudian dapat diketahui bahwa pidana mati masih sesuai di Indonesia yang dapat diketahui melalui norma dasar Indonesia atau Undang-undang dasar, yang pada poin pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha ESA, yang mengadung arti bahwa adanya kehidupan beragama di Indonesia, sedangkan semua agamayang diakui di Indonesia membenarkan adanya pidana mati.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
19:47
Unknown
Habsyah Lubis
ABSTRACT
ABSTRACT
Equality before the law is an important basic Law in Modern Law. Equality before the law realized from individual freedom "that all men are created equal" ,example: equal treatment access to justice, access to democracy and access to life.Indonesia State based on the rule of law ruled equality before the law on Constitution year's 1945, but in practically, still happened discrimination about equal treatment access to justice etc.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
Subscribe to:
Posts (Atom)
RSS Feed
Twitter





