Tidak dapat dipungkiri dalam menganalisa namun dalam menangani dalam suatu peristiwa kejahatan perhatian tercurah pada pelaku kejahatan saja, sedikit sekali perhatian ditujukan kepada korban kejahatan yang merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana. Sikorban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar terjadinya proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran matril. korban dapat mempunyai peranan yang fungsiona dalam terjadinya suatu indak pidana, baik dalam keadan sadar maupun tidak sadat secara langsung ataupun tidak lansung. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran victimologi dalam penerapan hukum pidana dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkosaan.
Peranan korban dalam tejadinya tindak pidana perkosaan sangat berpengaruh, hal ini dikarenaan korban mendorong maupun memotifasi seorang untuk melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap dirinya. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap korban dapat dilakukan dengan menggabungkan tuntutan ganti kerugian pada peradilan pidana, kemudian dalam pengembangannya perlindungan terhadap korban kejahatan diatur dalam Undang-undang 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban, dalam undang-undang tersebut diatur hak-hak korban dan tata cara memperoleh ganti kerugian. Terjadinya pemerkosaan memiliki kaitan yang erat dalam perilaku korban, misal seorang wanita yang berpakaian seksi dan ketat dapat menimbulkan niat seorang untuk menimbulkan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap diri. Disarankan agar seorang wanita dapat merespon bahwa kejahatan khususnya tindak pemerkosaan terhadap dirinya karna ada kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut. Untuk meredam niat pelaku dan kesempatan, maka seorang wanita tersebut, maka sebaiknya seorang wanita lebih memperhatikan gaya (fasion) digunakan, sebaiknya wanita memahami bahwa dengan berpakaian seksi, maka la menimbulkan niat seorang untuk melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
0 comments:
Post a Comment