Habsyah
Abstrak
Abstrak
Penulisan ini menggunakan metode penelitian (library research) untuk data-data sekunder dan penelitian lapangan dengan melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa malpraktek terjadi karena adanya seorang dokter yang kurang berkonsentrasi dalam menjalankan profesinya sehingga dia menjadi lalai dan dapat menyebabkan pasien menjadi cacat atau meninggal. Adapun tanggung jawab yang harus dihadapi seorang dokter pertama sekali harus dibuktikan adanya kesalahan profesional, misalnya kesalahan dalam diagnosa atau kesalahan dalam cara-cara pengobatan/perawatan. Dan ataupun hasil penelitian memberikan hasil keterangan bahwa malpraktek terjadi karena adanya kesalahan prosedur standart dan adanya kelalaian. Jka terjadi malpraktek maka tanggung jawab dokter dalam menghadapinya ialah kasus tersebut dilaporkan ke Momite Medis, yang selanjutnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Spesialis, kemudian dilaporkan ke Organisasi 3rofesi Persatuan Dokter Spesialis. Selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tkt I/II yang masing-masing bagian membuat rekomendasi apakah terjadi malpraktek atau tidak. Setelah itu oleh penyidik dikumpulkan rekomendasirekomendasi tersebut untuk dapat dinyatakan tersangka sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
0 comments:
Post a Comment