Habsyah Lubis
ABSTRACT
ABSTRACT
Pidana mati bukanlah hal barn di Indonesia, namun selalu menjadi wacana baru untuk dibahas, terutama jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, disatu pihak pidana mati masih harus dipertahankan karena sangat efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana dan sangat dibutuhkan di suatu negara yang berkembang, namun dipihak lain pidana mati dianggap bertentangan dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuan pemidanaan adalah untuk membimbing terpidana benar-benar insyaf akan kesalahan yang dilakukan serta diharapkan kelak agar terpidana dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang berguna, namun hal ini tidak mungkin bisa tercapai apabila terpidana sudah dilaksanakan pidana matinya secara efektif. Keberadaan pidana mati menurut Undang-undang di Indonesia, yang paling mendasar bahwa pidana mati diatur di dalam pasal 10 KUH Pidana, dapat juga diketahui dalam beberapa pasal di dalam KUH Pidana yang yang ancaman pidananya adalah hukuman mati seperti : makar membunuh kepala negara yang terdapat dalam pasal 104 KUH Pidana, mengajak dan menghasud negara lain menyerang Indonesia terdapat dalam pasal 111 ayat (1), pasal 124 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur tentang perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perlindungan atau melakukan pertolongan terhadap musuh yang berperang melawan negara Indonesia, membunuh kepala negara sahabat yang terdapat di dalam pasal 140 ayat (2), pembunuhan berencana yang diatur di dalam pasal 340 KUH Pidana. Sedangkan pidana mati yang terdapat di luar KUH Pidana adalah : Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, Undang undang No. 5 tahun 1977 tentang pisikotropika, undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Kemudian dapat diketahui bahwa pidana mati masih sesuai di Indonesia yang dapat diketahui melalui norma dasar Indonesia atau Undang-undang dasar, yang pada poin pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha ESA, yang mengadung arti bahwa adanya kehidupan beragama di Indonesia, sedangkan semua agamayang diakui di Indonesia membenarkan adanya pidana mati.
DepositFiles : Download
Uploading : Download
0 comments:
Post a Comment